Bagi wajib pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) bukanlah istilah yang asing. Namun, tahukah Anda perbedaan PPN dan PPh dan seperti apa ketentuan dalam PPN dan PPh?

Kedua jenis pajak tersebut sangat berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa perbedaan yang mendasar antara PPN dan PPh:

1. Objek Pajak

Objek pajak dari kedua jenis pajak ini merupakan penentu utama perbedaan keduanya, di mana objek dari PPN merupakan barang maupun jasa yang didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Sedangkan, objek dari PPh merupakan penghasilan yang diterima oleh individu.

2. Besaran yang Dibayarkan

Besaran PPN adalah 10% dari nilai jual barang atau jasa, sedangkan besaran PPh tergantung pada besaran penghasilan dan kategori PPh individu tersebut.

3. Individu Wajib Pajak

Individu yang wajib untuk membayar PPN ialah konsumen yang membeli barang atau jasa dari produsen, sedangkan individu yang wajib untuk membayar PPh ialah seluruh warga yang tinggal di Indonesia dan memiliki NPWP.

4. Waktu Pembayaran Pajak

PPN merupakan pajak yang harus disetorkan oleh produsen ke kantor pajak setiap bulannya, sedangkan pembayaran PPh dilakukan setahun sekali.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi/pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak/Jasa Kena pajak di dalam daerah Daerah Pabean. Itulah sebabnya kita sering bersinggungan dengan PPN dalam kehidupan sehari-hari. Dalam PPN, pihak yang menanggung beban pajak adalah konsumen akhir/pihak pembeli. Contohnya adalah pengenaan PPN saat berbelanja di supermarket, Anda akan menemukan tulisan PPN dalam rincian angka struknya.

PPN dikenakan pada sejumlah barang dan jasa. Contohnya seperti di bawah ini:

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya. Tidak termasuk minuman/makanan yang diserahkan oleh katering.
  • Kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan banyak orang
  • Uang, emas batangan dan surat berharga.

Mulai April 2022, pajak pertambahan nilai (PPN) akan naik dari 10 persen menjadi 11 persen. Lalu PPN akan kembali naik lagi pada tahun 2025 nanti menjadi 12 persen. Kenaikan tarif PPN termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP). Telah ditetapkan juga, PPN akan tetap menggunakan single tarif. Pemungutan PPN untuk beberapa barang/jasa sektor tertentu juga akan dipermudah dengan penerapan PPN final yang tarifnya misal 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha.

Baca Juga: Harga BBM Naik? Dampak Bagi Karyawan dan Tips Menghadapinya

Pajak Penghasilan (PPh)

PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak. Maka dari itu pajak penghasilan melekat pada subjeknya dan dikenal dengan istilah pajak subjektif.

Sementara, cakupan pengertian penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan dengan bentuk apapun.

Seperti yang kita ketahui, dalam UU HPP juga terdapat lapisan atau bracket baru untuk pajak penghasilan (PPh) sehingga totalnya menjadi 5 lapisan. Lapisan terbaru adalah untuk mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun makan tarif PPh-nya adalah 35 persen dari yang sebelumnya hanya perlu membayar 30% bagi orang kaya. Lapisan penghasilan kena pajak pun ikut berubah, menjadi berikut ini:

  • Rp 0 - Rp 60 juta tarif PPh5%
  • Rp 60 juta - Rp 250 juta tarif PPh 15%
  • Rp 250 juta - Rp 500 juta tarif PPh 25%
  • Rp 500 juta - Rp 5 miliar tarif PPh 30%
  • Rp 5 miliar ke atas, tarif pajaknya 35%

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon