Sebelumnya kita sudah membahas mengenai manfaat-manfaat Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Nah apakah Anda tau syarat-syarat atau apa saja yang harus disiapkan untuk klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim peserta jaminan pensiun dibedakan berdasarkan kondisi peserta. Peserta jaminan pensiun yang mencairkan manfaat kalim pensiun untuk hari tua akan berbeda dengan klaim peserta dalam kondisi cacat.

Disini akan dijelaskan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan berdasarkan masing-masing manfaat Jaminan Pensiun.

  1. Mengisi formulir 7 (formulir Jaminan Pensiun). Formulir ini berlaku untuk semua jenis klaim pensiun. Formulir bisa didownload dari situs BPJS Ketenagakerjaan atau bisa didapat dari setiap kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Melampirkan kartu peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Syarat ini berlaku untuk semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS. Jika hilang, lampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian dan surat pengantar dari perusahaan.
  3. Membawa KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil jika belum punya e-KTP. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun BPJS.
  4. Membawa kartu keluarga. Ini berlaku bagi semua jenis klaim jaminan penisun.
  5. Membawa referensi kerja/surat PHK/putusan PHI/SK direksi bagi peserta pensiun hari tua. Berlaku bagi semua jenis klaim jaminan pensiun.
  6. Buku tabungan asli (dicopy 1 lembar)
  7. NPWP (fotokopi)

Klaim manfaat pensiun jaminan hari tua dan cacat

  • Klaim manfaat pensiun hari tua dan cacat tetap ditambah foto terbaru tenaga kerja.
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa atau dokter penasehat yang menyatakan peserta mengalami cacat total tetap asli. Surat keterangan ini untuk klaim manfaat pensiun cacat

Klaim manfaat pensiun janda atau duda

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan setempat (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan, akta notaris atau surat keterangan hak waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP) (asli dan fotocopy).
  • Foto ahli waris terbaru

Klaim Manfaat Pensiun Orang Tua

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
  • Foto ahli waris orang tua terbaru.

Klaim Manfaat Pensiun Anak

  • Akta kematian peserta dari dinas kependudukan (setelah mendapat keterangan dari RT/RW dan kelurahan) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan ahli waris dari kecamatan asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan wali anak apabila anak masih dibawah umur 18 tahun dari pengadilan agama atau negeri (asli dan fotokopi)
  • KTP wali anak asli dan fotokopi
  • Foto wali anak dan anak terbaru

Source: BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon