Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan penambahan Jaminan Pensiun (JP) mulai 1 Juli 2015.

Keempat program tersebut diharapkan mampu memberikan manfaat secara langsung yang dapat dinikmati oleh pekerja dan keluarganya. Lantas apakah sebenarnya manfaat serta bagaimana cara kita dapat mengambil manfaat dari program tersebut? Berikut pembahasan dan panduan lengkapnya:

Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian, memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. ​Peserta dari Jaminan Kematian (JKM) adalah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Manfaat dari program jaminan kematian adalah:

  • Santunan sekaligus sebesar Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
  • Santunan berkala selama 24 Bulan, dengan rincian 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000(empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus
  • Biaya Pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
  • Bantuan Beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang telah memasuki masa iur paling singkat 5(lima) tahun sebesar Rp 12.000.000,-(dua belas juta rupiah)
  • Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp36.000.000,00.

Besaran iuran yang dibayarkan adalah:

  • Pekerja Penerima Upah: 0.3 % (dari upah yang dilaporkan)
  • Pekerja Bukan Penerima Upah: Rp 6.800,-

Manfaat serta iuran untuk jasa konstruksi dan pekerja migran berbeda. Untuk iuran jasa konstruksi dimulai dari 0,21% berdasarkan nilai proyek. Dan untuk migran, iuran dilakukan JKM digabungkan dengan JKK yaitu dengan total iuran Rp 370.000,- dengan pembagian sebelum penempatan kenegara tujuan Rp 37.000,- dan selama dan setelah penempatan Rp 333.000,- untuk 31 bulan. Manfaat yang diterima oleh migran juga berbeda.

  • Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
  • Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
  • Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
  • Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
  • 1 orang anak ahli waris mendapatkan beasiswa pendidikan sampai lulus sarjana atau beasiswa pelatihan kerja.**

*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

**Berlaku selama TKI di negara penempatan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembanganya. Hasil pengembangan JHT sampai saat ini selalu berada di atas deposito bank pemerintah. Misalnya pada tahun 2016, rata-rata tingkat suku bunga deposito bank pemerintah adalah sekitar 4,88%. Sementara itu, hasil pengembangan JHT adalah 7,19%. Peserta dari JHT ini yaitu:

  1. Penerima upah selain penyelenggara negara: Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan dan Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
  2. Bukan penerima upah
  3. Pemberi kerja
  4. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  5. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2

Manfaat dari JHT adalah uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila:

  1. peserta mencapai usia 56 tahun
  2. meninggal dunia
  3. cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya. Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
  2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb:

  1. Janda/duda
  2. Anak
  3. Orang tua, cucu
  4. Saudara Kandung
  5. Mertua
  6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
  7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Bagi para penerima upah, idealnya besar iuran JHT per bulannya diambil dari upah, yakni sebesar 5,7% dari upah. Dari total 5,7% tersebut, sebanyak 3,7% ditanggung perusahaan atau pemberi kerja, sedangkan 2% sisanya ditanggung oleh karyawan sendiri. Sementara itu, bagi pekerja bukan penerima upah, jumlah iuran JHT yang harus dibayarkan adalah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan. Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia, besaran iuran dimulai dari 105 ribu sampai dengan 600 ribu. Baik para penerima upah dan pekerja bukan penerima upah memiliki cara pembayaran iuran JHT yang sama, yakni harus dibayarkan paling lama setiap tanggal lima belas pada bulan berikutnya.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan ditempat bekerja, serta perjalanan dinas. JKK, terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. dan beberapa manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), adalah:

1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) yang meliputi pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, rawat inap dengan ruang kelas setara dengan kelas 1 rumah sakit pemerintah, perawatan intensif (ICU, ICCU, HCU), diagnostic, pengobatan dengan obat (generic dan bermerk), pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant, jasa dokter dan operasi, transfusi darah serta rehabitiasi medik.

2. Santunan yang berbentuk uang, terdiri dari:

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja akan terdapat biaya pertolongan pertama pada kecelakaan dengan nilai: Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,-; Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000,-; Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000,-
  • Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut: 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah; 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah; 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah
  • Santunan Kecacatan. Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan. Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan
  • Santunan kematian dan biaya pemakaman. Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian dengan Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.

3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) yang berupa pendampingan peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit dari lingkungan kerja yang memiliki potensi kecatatan. Pendampingan mulai dari peserta masuk rumah sakit hingga peserta kembali bekerja.

4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5. Rehabilitasi merupakan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi. Patokan harga ditetapkan oleh Pusat Rehabilitas Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambahkan 40% dari harga tersebut dan biaya rehabilitasi medik.

6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja senilai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

Besar iuran didasarkan pada risiko lingkungan kerja yang besarannya dievaluasi setiap 2 tahun sekali. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat risiko sangat rendah: 0.24% dari upah satu bulan
  2. Tingkat risiko rendah: 0.54% dari upah satu bulan
  3. Tingkat risiko sedang: 0.59% dari upah satu bulan
  4. Tingkat risiko tinggi: 1.27% dari upah satu bulan
  5. Tingkat risiko sangat tinggi: 1.74% dari upah satu bulan

Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari program JP:

  1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT). Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;
  2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC). Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;
  3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD) Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.
  4. Manfaat Pensiun Anak (MPA) Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta: meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.
  5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT). Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.
  6. Manfaat Lumpsum. Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila, peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun, mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%, peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
  8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
  9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
  10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
  11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

Besar iuran JP sebesar 3% dari total upah bulanan karyawan atau pekerja penerima upah. Dari total 3% tersebut, sebanyak 2% iuran ditanggung oleh pihak perusahaan, sedangkan 1% sisanya ditanggung oleh pihak karyawan sendiri.

Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah jika JHT adalah tabungan yang didapatkan dari iuran yang dikeluarkan perusahaan dan karyawan untuk bekal karyawan tersebut di masa depan. Sedangkan, JP merupakan pendapatan bulanan untuk memenuhi hidup ketika memasuki hari tua. Bisa dikatakan bahwa JHT berfungsi sebagai dana darurat yang bisa Anda ambil sewaktu-waktu, sedangkan JP lebih menyerupai uang bulanan yang akan Anda terima saat sudah tak bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Jadi, sudah tau kan ya manfaat dari program jaminan yang kita punya?

Sumber BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon