Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.

Keputusan hari libur tahun 2021 ini sangat ditunggu-tunggu oleh karyawan agar dapat menyusun rencana liburan sesegera mungkin. Biasanya, karyawan sudah memiliki planning liburan dan akan mengajukan cuti jauh-jauh hari agar mendapatkan izin cuti pada saat long weekend.

Cuti merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang yang memiliki status sebagai karyawan. Pentingnya pengambilan cuti bagi karyawan adalah memberikan kesempatan bagi setiap karyawan untuk mengambil waktu istirahat setelah bekerja keras untuk perusahaan. Namun, apabila cuti banyak dilakukan pada hari yang sama, maka hal ini dapat mengganggu operasional perusahaan karena banyak karyawan yang libur pada hari yang sama.

Disini peran HR sangatlah penting. HR harus mampu mengatur cuti karyawan agar terbagi rata dan tidak menumpuk pada hari-hari tertentu. Oleh sebab itu, HR perlu mengetahui daftar hari libur yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk memudahkan pengaturan jadwal cuti karyawan.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021

  1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
  3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
  6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  8. 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri1442 Hijriah
  9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Daftar Cuti Bersama Tahun 2021

  1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  2. 12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  3. 24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Setelah mengetahui hari-hari libur tahun 2021, untuk pengaturan jadwal dan prosedur pengajuan cuti karyawan secara manual tentunya akan membuat HR sibuk dan repot.

Dengan software OrangE HR Solution yang memiliki fitur pengajuan cuti secara online HR tidak perlu repot lagi. Pengajuan dan persetujuan cuti karyawan akan menjadi lebih efektif dan efisien serta real-time dengan fitur cuti online OrangE HR Solution. Karyawan cukup menggunakan aplikasi di smartphone masing-masing untuk mengajukan cuti dengan praktis. Sekerang saatnya beralih dari pengajuan cuti manual ke pengajuan cuti online OrangE HR Solution.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon