Masyarakat Indonesia masih kebingungan dan sulit membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan. Tak jarang, masyarakat memandang bahwa keduanya adalah sama.

Pada dasarnya, BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Asuransi Kesehatan (Askes) (Persero). Tugas BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali.

Sementara BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero). Tugasnya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun yang nonformal.

Di sini lah letak dasar perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Namun, keduanya sama-sama dilahirkan melalui UU tentang BPJS. Hanya saja, BPJS Kesehatan sudah beroperasi terlebih dahulu, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan beroperasi pada 1 Juli 2015.

Manfaat BPJS Kesehatan Secara Umum

Manfaat dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, hingga rawat inap. Berikut adalah rincian pelayanan yang diberikan:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:

  1. Administrasi pelayanan
  2. Pelayanan promotif dan preventif
  3. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis
  4. Tindakan medis non spesialis, baik operatif maupun non operatif
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  6. Transfusi darah sesuai kebutuhan medis
  7. Pemerikasaan penunjang diagnosis laboratorium tingkat pertama
  8. Rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi

2. Pelayanan kesehatan tingkat lanjutan mencakup:

  1. Rawat Jalan, meliputi:
  • Administrasi pelayanan.
  • Pemeriksaan, pengbatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan sub spesialis
  • Tindakan medis spesiaistik sesuai dengan indikasi medis
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan alat kesehatan implant
  • Pelayanan penunjang diagnosa lanjutan sesuai denagn indikasi medis
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah
  • Pelayanan dokter forensik
  • Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan

2. Rawat inap, meliputi:

  • Perawatan inap non intesif
  • Perawatan inap ruang intensif
  • Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Secara Umum

Terdapat 4 program mendasar yang memiliki manfaatnya masing-masing. Sama halnya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan juga menetapkan iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Besarannya iuran untuk setiap program berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan program-program BPJS Ketenagakerjaan beserta iuran yang wajib dibayarkan:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

Program pertama adalah Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya. Iuran yang harus dibayarkan untuk program JHT dari BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebesar 5,7% dari total gaji, rinciannya adalah sebanyak 3,7% ditanggung oleh perusahaan sedangakan 2% ditanggung oleh pekerja.

2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program kedua adalah Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja ini adalah menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Iuran yang wajib dibayarkan untuk JKK adalah senilai 0,24 % hingga 1,74 % tergantung dari tingginya resiko kerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.

3. Program Jaminan Kematian

Selanjutnya adalah Program Jaminan Kematian (JKM). Tujuan dari program JKM sendiri adalah memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia buka karena kecelakaan kerja. Iuran yang harus dibayarkan untuk JKM adalah untuk peserta penerima upah sebesar 0,3% dari total gaji, sedangkan untuk peserta yang tidak menerima upah sebesar Rp6.800,00.

4. Program Jaminan Pensiun

Program dasar keempat adalah Program Jaminan Pensiun. Program ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Iuran yang harus dibayarkan untuk Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Source:BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon