Mengetahui unsur-unsur pajak adalah sebuah keharusan bagi mereka yang sehari-hari bersinggungan dengan pajak, termasuk para Wajib Pajak (WP). Mengapa demikian? Dengan memahami tentang unsur-unsur pajak yang berlaku di Indonesia, besaran pajak pun bisa diketahui pasti. Anda juga bisa merancang perencanaan pajak dengan mudah.

Pajak adalah kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda.

Secara garis besar, unsur pajak yang ada di Indonesia dibagi menjadi empat, yaitu:

1. Subjek Pajak

Subjek pajak merupakan unsur yang pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.

Disebut unsur yang pertama, karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada. Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.

Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada di dalam sistem perpajakan. Baru, kebijakan bisa berjalan dengan baik. Tanpanya, jangan harap pungutan pajak bisa dilakukan. Maka dari itu, wajar kalau dalam setiap regulasi pajak pasti ada subjek pajak.

2. Wajib Pajak

Wajib Pajak adalah subjek pajak yang sudah memiliki kewajiban dan dianggap layak untuk membayar pajak. Mereka mendapat beban pungutan pajak dan wajib membayarnya. Jika tidak, maka Wajib Pajak dapat dikenai sanksi atau denda dengan besaran yang telah ditentukan pemerintah.

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan. Benda dan jasa tidak termasuk sebagai Wajib Pajak karena tidak memiliki kemampuan untuk membayar pajak. Orang atau badan yang mewadahi benda dan jasa tersebut adalah pihak yang bisa dikategorikan sebagai Wajib Pajak.

Baca Juga: 10 Skill yang Paling Dibutuhkan Dunia Kerja Tahun 2022

3. Objek Pajak

Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya. Jika kamu memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut, kamu harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak, sama halnya seperti mobil dan lain sebagainya.

4. Tarif Pajak

Pengenaan besarnya pajak yang harus dibayarkan subjek pajak atas objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif umumnya dinyatakan dengan persentase. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda.

Perbedaan tarif pajak disesuaikan dengan sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem progresif yang disusun sesuai kebijakan pemerintah sesuai keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon