Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Jokowi mengatakan bahwa libur nasional Idul Fitri dan cuti bersama lebaran dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman. Namun, Jokowi berpesan kepada masyarkat untuk tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

Cuti bersama 2022 diatur lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Ketetapan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 tentang Pelaksaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang masih berlaku hingga saat ini.

Berikut isi dari surat edaran tersebut:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Orange HR Solution hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.

Baca Juga: Part 1. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

Orange HR Solution merupakan software HR yang dapat membantu pekerjaan HRD perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien dengan fitur-fitur yang menarik seperti payroll, time attendance, performance employee, cuti dan masih banyak fitur lainnya lagi.

Lebih dari itu, anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya. Untuk mendapatkan manfaat fitur-fitur diatas, segera menghubungi kami Orange HR Solution.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon