Manfaat membayar pajak bagi wajib pajak dapat dirasakan di masa yang akan datang. Seperti, ketika Wajib Pajak membayarkan pajak atas penghasilan dan melaporkan penghasilannya tersebut ke dalam SPT Tahunan, maka di masa yang akan datang ketika Wajib Pajak ingin membeli harta, maka sudah tidak perlu khawatir lagi dengan adanya pemeriksaan. Hal ini dikarenakan adanya harta (uang) yang dimiliki untuk membeli aset tersebut yang sebelumnya telah dibayarkan pajaknya dan dilaporkan ke dalam SPT Tahunan. Selain itu, ketika Wajib Pajak ingin mewariskan harta yang dimilikinya di masa yang akan datang, maka harta yang akan diwariskan tersebut juga sudah bukan lagi menjadi objek pajak sehingga tidak lagi dikenakan pajak. Hal ini dikarenakan warisan tersebut sudah dibayarkan pajaknya.

Manfaat membayar pajak bagi wajib pajak adalah sebagai berikut:

1. Membiayai kas negara

Tarif pajak yang telah dibayarkan akan masuk ke kas negara, kemudian melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dialokasikan untuk membiayai program kerja yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Program kerja Pemerintah Pusat tersebut dibiayai melalui skema Daftar Isian Pelaksanaan Kegiatan (DIPA) oleh masing-masing Kementerian dan Lembaga Negara. Sedangkan alokasi untuk program kerja Pemerintah Daerah, dijalankan melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil.

2. Mengurangi beban masyarakat

Terdapat skema subsidi Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mengurangi beban masyarakat. Tarif pajak yang telah dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak ke kas negara biasanya akan digunakan untuk membiayai fasilitas publik.

Baca Juga: Part 1. Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di DJP Online

3. Membiayai kepentingan umum

Tarif pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak juga digunakan oleh negara untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk untuk membiayai pembangunan. Dari pembangunan tersebut, maka akan membuka kesempatan kerja untuk masyarakat serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

4. Mencapai tujuan tertentu dan dapat dijadikan sebagai fungsi anggaran

Inilah berbagai manfaat yang dapat dirasakan Wajib Pajak setelah membayar pajak. Jangan lupa untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakan Anda secara tepat waktu. Karena jika Anda terlambat untuk bayar dan lapor pajak, Anda dapat dikenakan sanksi berupa denda.

Sumber: DJP

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon