Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan BPJS Kesehatan seringkali dianggap sama lantaran fungsinya sama-sama menjamin kesehatan masyarakat Indonesia.

Meski demikian, kedua program jaminan kesehatan dari pemerintah ini memiliki perbedaan dari segi sasaran atau kelompok peserta, iuran, prosedur, dan lain sebagainya. Berikut perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan.

KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional yang diluncurkan pemerintah sebelumnya, yaitu pada 1 Januari 2014.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh rakyat Indonesia.

Jadi apakah perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan?

1. Perbedaan Manfaat

KIS tak hanya digunakan sebagai keperluan berobat saja melainkan untuk tindakan pencegahan, sedangkan BPJS Kesehatan hanya dapat dipakai ketika dalam keadaan sakit dan memerlukan perawatan medis. Tetapi, baik KIS maupun BPJS Kesehatan disebut sama-sama memberikan proteksi yang dapat menanggung hampir seluruh jenis penyakit.

2. Perbedaan Kepesertaan

Merujuk situs resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan khusus untuk penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti masyarakat fakir miskin dan tidak mampu secara ekonomi. Sedangkan peserta BPJS Kesehatan diwajibkan bagi masyarakat Indonesia tanpa memandang miskin atau kaya. Ketentuan ini bertujuan agar setiap orang memiliki akses dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.

3. Perbedaan Cakupan Wilayah

Cakupan wilayah untuk memanfaatkan KIS bebas di faskes mana pun di Indonesia, sedangkan BPJS Kesehatan terbatas hanya di wilayah yang didaftarkan saja.

4. Perbedaan Prosedur Layanan

KIS dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) mana pun seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia. KIS juga berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari Faskes I.

Sedangkan BPJS Kesehatan berlaku di puskesmas dan faskes tingkat pertama yang sudah terdaftar. Nantinya jika memerlukan perawatan lanjutan, akan diberi surat rujukan untuk dapat ke rumah sakit.

5. Perbedaan Iuran

Karena sudah mengetahui ke-4 perbedaan KIS dan BPJS Kesehatan, tentunya iuran juga berbeda. Apa bedanya?

Sasaran peserta KIS merupakan kalangan fakir miskin dan tidak mampu, maka tidak dipungut biaya sama sekali karena iurannya disubsidi oleh pemerintah. Sedangakan peserta BPJS Kesehatan dikenakan iuran bulanan sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan.

Baca Juga: 5 Faktor yang Mempengaruhi Kenaikan Gaji Karyawan

Sumber: BPJS Kesehatan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon