Penerapan kerja shift sebelumnya telah diatur pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Kep. 233 /Men/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus. Dan secara detail diatur juga pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Yang pada pasal 77 menyatakan:

(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.

(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

  • 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
  • 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.

(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana di maksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pada umumnya perusahaan mengaplikasikan jam kerja shift 1 yaitu pukul 08.00-17.00, lalu shift 2 adalah 16.00-01.00 dan shift 3 00.00-09.00. Namun, merespons wabah Covid-19, perusahaan harus turut ambil bagian dalam mencegah penularan virus tersebut. Salah satu caranya adalah dengan melakukan penyesuaian jam kerja di saat new normal.

Terkait Covid-19 di masa transisi PSBB, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja yang berisikan pengaturan jam kerja setiap shift wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam. Shift kerja akan dibagi menjadi 2 shift.

  1. Shift 1 akan masuk antara pukul 07.00-07.30 dan pulang antara pukul 15.00-15.30 sementara,
  2. Shift 2 akan masuk antara pukul 10.00-10.30 dan pulang antara pukul 18.00-18.30.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas penduduk dan kerumunan penumpang transportasi umum saat rush hour. Sebaiknya pemberlakukan sistem shift 3 yang dimulai pada malam hingga pagi hari ditiadakan, karena dinilai dapat mengurangi daya tahan tubuh pekerja akibat kelelahan. Jika terpaksa harus menerapkan shift 3, maka pilihlah pekerja yang berusia kurang dari 50 tahun agar memiliki imunitas lebih kuat.

Baca juga: Cara Efektif Mengatur Shift Kerja Karyawan Saat New Normal

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon