Dimulainya suatu hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan ditandai dengan adanya penandatanganan surat kerja atau yang dikenal dengan surat kontrak kerja karyawan.

Kontrak kerja adalah suatu perjanjian di antara pekerja dan pengusaha secara lisan atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban. Setiap perusahaan wajib untuk memberikan kontrak kerja di hari pertama calon karyawan bekerja. Dalam kontrak kerja biasanya tertulis dengan jelas pekerja yang memiliki hak dalam mendapat kebijakan perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang masih berlaku di Indonesia. Didalamnya juga memuat mengenai prosedur kerja dan kode disiplin yang ditetapkan oleh perusahaan.

Selain itu, sesuai dengan pasal 52 ayat 1 Undang-Undang No. 13/2003 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa sebuah perjanjian kerja harus dibuat atas dasar:

1. Kesepakatan dari kedua belah pihak.

2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan.

4. Pekerjaan yang diperjanjikan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan peraturan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Kontrak Kerja Karyawan Berdasarkan Undang-Undang

1. Nama Pekerja dan Pemberi Kerja

Mencantumkan nama pekerja dan pemberi kerja adalah salah satu syarat dari kontrak kerja karyawan. Secara kedudukan, pemberi kerja memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada pekerja.

Maka dari itu, pemberi kerja memiliki hak dan wewenang untuk memberikan perintah atau tugas kepada pekerjanya. Dalam sebuah kontrak kerja harus dijelaskan mengenai hak, kewajiban, syarat dari pemberi kerja serta karyawan.

2. Pelaksanaan Kerja

Di dalam surat kontrak kerja karyawan juga harus tertulis dengan jelas terkait posisi dan pekerjaan apa saja serta tugas dari karyawan tersebut. Hal ini sangat penting agar karyawan bisa melakukan pekerjaan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di dalam surat kontrak kerja karyawan.

Jika nantinya ditemukan pekerjaan yang lebih ataupun tidak sesuai, maka Anda sebagai karyawan bisa menuntut hal tersebut karena memang tidak tercantum di dalam kontrak kerja karyawan.

3. Waktu Tertentu

Kontrak kerja karyawan harus berisi tentang lama kerja atau durasi waktu berlakunya kontrak tersebut.

Selain itu, pihak perusahaan atau pemberi kerja juga harus menjelaskan tentang hal yang akan terjadi jika masa berlaku kontrak kerja tersebut habis.

Baca Juga: Wajib Diketahui Perusahaan, 5 Ciri-Ciri Loyalitas Karyawan

4. Gaji atau Upah yang Akan Diterima

Gaji atau upah adalah poin yang sangat penting dan harus diperhatikan di dalam surat kontrak kerja karyawan. Nominal gaji yang nantinya akan diterima oleh karyawan ini harus berdasarkan kesepakatan yang sudah dibuat ketika negosiasi gaji.

Gaji adalah imbalan yang diterima secara tetap oleh karyawan atas karya ataupun kontribusinya selama bekerja.

5. Kesepakatan Karyawan dan Perusahaan

Syarat selanjutnya yang harus ada adalah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan atau pemberi kerja. Maksud dari kesepakatan ini adalah perjanjian yang berisi bahwa karyawan dengan kesadaran diri sendiri bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga, tidak ada unsur paksaan atau penipuan dalam hal ini.

6. Kewenangan

Pihak-pihak yang membuat kontrak kerja harus orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subjek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum mempunyai kewenangan untuk membuat kontrak. Yang tidak diperbolehkan adalah anak-anak, orang dewasa yang masih ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang dalam keadaan sakit jiwa.

7. Objek yang Diatur Haruslah Jelas

Poin ini sangat penting karena berguna sebagai jaminan dan kepastian untuk setiap pihak yang kemungkinan bisa membuat kontrak kerja menjadi fiktif.

Jadi, surat kontrak kerja karyawan adalah suatu surat yang harus diperhatikan oleh pihak perusahaan dan karyawan. Terdapat berbagai hak dan kewajiban yang harus dipahami, dan informasi yang tercantum harus ditulis dengan benar dan sesuai.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon