Sebagai warga negara yang baik, kita perlu memahami apa saja kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus kita penuhi.

Menurut Online Pajak, ada 4 kewajiban yang perlu kamu pahami di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Membuat NPWP

Yang pertama adalah membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Selain untuk kepentingan pembayaran pajak, NPWP ini juga sangat penting dibuat karena berbagai alasan, seperti:

  • untuk melamar pekerjaan
  • untuk memulai investasi
  • mempermudah pengajuan kredit bank

Bagi kamu yang belum memiliki NPWP, tak perlu khawatir karena saat ini proses pembuatannya cukup mudah dan sederhana.

Kamu dapat membuat NPWP online melalui E-reg Pajak dan menunggu beberapa hari sampai kartu elektronik dikirimkan melalui e-mail.

Persyaratan yang perlu kamu siapkan adalah:

  • akun NPWP online
  • KTP (bagi WNI)
  • KITAS atau KITAP (bagi WNA)

Apabila kamu memerlukan kartu fisiknya, ikuti prosedur di E-reg Pajak agar bisa dikirimkan ke rumahmu.

2. Memilih SPT

Selanjutnya adalah memilih jenis SPT yang sesuai.

Bagi WP Orang Pribadi, ada 3 jenis SPT yang bisa kamu pilih, yaitu:

  1. Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
  2. Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
  3. Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)

3. Mengisi SPT Pribadi

Setelah mengetahui mana jenis SPT yang sesuai dengan kondisimu, maka kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah mengisi SPT untuk nantinya dilaporkan.

Bagi kamu yang telah berpenghasilan baik itu dari freelance atau menjadi karyawan suatu perusahaan, maka pengisian dan pelaporan SPT ini sifatnya wajib.

Sama seperti proses pembuatan NPWP, kamu juga melakukan pengisian formulir SPT secara online.

Langkah-langkah yang harus diikuti tiap orang di tahap ini berbeda-beda tergantung jenis SPT.

Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mana jenis SPT yang tepat untukmu.

4. Melapor SPT

Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi selanjutnya adalah lapor SPT Tahunan.

Periode pelaporan SPT WP Orang Pribadi adalah dari tanggal 1 Januari – 31 Desember dan harus dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Setelah mengisi, wajib pajak juga harus memiliki e-FIN. Permohonan e-FIN bisa dilakukan di KPP terdekat sebelum mendaftarkan diri dalam layanan online tersebut. Setelah semuanya selesai, maka suda bisa melakukan pelaporan SPT secara online.

Untuk cara melapor SPT, kamu bisa mengetahuinya di SPT Tahunan: Cara Lapor Online & Batas Waktunya.


PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon