Berdasarkan ketentuan PPh Pasal 26, wajib pajak dalam negeri yang melakukan transaksi pembayaran kepada wajib pajak luar negeri akan dikenakan pajak dengan tarif umum sebesar 20%.Tarif tersebut dapat berubaha jika wajib pajak tunduk terhadap atauran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau biasa disebut sebagai tax treaty.

Sementara itu, pengecualian pengenaan PPh Pasal 26 ditetapkan apabila penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri tersebut bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) di Indonesia. Terkait dengan penetapan wajib pajak luar negeri pemerintah telah mengatur kriteria yang dapat berstatus sebagai subjek pajak luar negeri.

Berdasarkan UU PPh No.36 tahun 2008, objek pajak, tarif dan dasar pengenaan pajak PPh Pasal 26 adalah sebagai berikut:

20% dan bersifat final dari bruto atas:

  1. Dividen
  2. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  3. Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  5. Hadiah dan penghargaan
  6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  7. Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  8. Keuntungan karena pembebasan utang

Rumus: PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20%

20% dan bersifat final dari Perkiraan Penghasilan Neto atas:

1. Penghasilan dari pengalihan atau penjualan harta di Indonesia dengan nilai lebih dari Rp10 juta untuk setiap jenis transaksi yang berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil dan motor, kapal pesiar dan persawat terbang ringan. Besarnya perkiraaan penghasilan neto untuk penjualan harta adalah 25% dari harga jual.

2. Premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya pengkiraan penghasilan neto untuk premi asuransi dan premi reasuransi yang dibayarkan pada perusahaan asuransi luar negeri adalah sebagai berikut:

  • Atas premi asuransi yang dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayarkan.
  • Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayarkan.
  • Atas premi yang dibayarkan oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayarkan.

3. Pengalihan atau Penjualan saham. Besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 25% dari harga jual.

Rumus: PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20%

20% dan bersifat final dari Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia dengan syarat:

  1. Penanaman kembali dilakukan atas seluruh penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta Pendiri, dan;
  2. Dilakukan dalam tahun berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperoleh penghasilan tersebut;
  3. Perusahaan baru yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka, harus secara aktif melakukan kegiatan usaha sesuai dengan akte pendiriannya paling lama 1 tahun sejak perusahaan tersebut didirikan.
  4. Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut sekurang-kurangnya 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakukan, mulai berproduksi komersiil.

Baca juga: Sanksi Denda Apabila Telat dan Tidak Lapor SPT

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon