Sebagai salah satu kewajiban pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia adalah memberikan fasilitas kesehatan. Fasilitas kesehatan tersebut dipegang oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan setiap orang berkewarganegaraan Indonesia wajib ikut serta dalam progam BPJS.

Program yang satu ini akan memberikan Anda pelayanan kesehatan di berbagai rumah sakit, baik negeri maupun swasta, secara cuma-cuma. Layanan yang akan diberikan oleh rumah sakit pun sangat beragam, mulai dari layanan rawat inap, tindakan medis, pelayanan kebidanan, obat-obatan, hingga mobil ambulans.

Selain itu, masih ada banyak lagi kelebihan yang akan Anda dapatkan dengan menggunakan BPJS. Apa saja?

1. Lebih murah dibanding asuransi swasta

BPJS memberikan tiga kelas yang bisa dipilih oleh setiap peserta. Kelas tersebut akan berpengaruh terhadap iuran bulanan dan fasilitas kesehatan yang akan didapatkan nantinya. Pastinya, semakin tinggi kelas yang dipilih, semakin banyak juga fasilitas yang didapatkan. Namun, Kelas berapa pun yang diambil, iuran yang dibebankan tetap terjangkau.

Untuk kelas tertinggi atau kelas I, iuran yang harus dibayarkan tiap bulan adalah Rp 80.000 dan BPJS akan menanggung biaya rawat inap pasien dengan fasilitas kamar Kelas 1 di rumah sakit rujukan. Untuk kelas di bawahnya, Kelas 2 dibebankan iuran sebesar Rp 51.000 dan Kelas 3 hanya Rp25.500.

2. Syarat yang mudah

Berbeda dengan asuransi swasta, Anda tidak perlu mengikuti beragam syarat untuk jadi peserta BPJS. Iuran asuransi swasta pun berbeda, tergantung dari usia dan tingkat kesehatan dari peserta asuransi. Namun, BPJS menerapkan syarat yang sama untuk semua orang. Anda hanya perlu mendaftarkan diri dan membayar iuran setiap bulannya.

3. Aktif seumur hidup

Sepanjang membayar iuran rutin setiap bulannya, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Program jaminan kesehatan dari pemerintah ini pun menanggung kesehatan tiap pesertanya seumur hidup.

Semua kelebihan itu bisa Anda dapatkan dengan catatan membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang Anda ambil. BPJS Kesehatan sebenarnya tidak memberikan denda atas keterlabambatan bayar setiap bulannya. Namun, keanggotaan Anda akan dinonaktifkan saat belum membayar iuran bulanan.

Status akan kembali aktif setelah Anda membayar iuran bulanan. Namun, jika dalam waktu 45 hari Anda sudah harus menjalani pelayanan kesehatan rawat inap, Anda harus membayar denda 2,5 persen dari total biaya kesehatan tersebut. Denda terbesar yang bisa dibebankan oleh BPJS kepada pasiennya terkait urusan ini adalah Rp 30.000.000,-.

Untuk menghindari denda biaya kesehatan, alangkah baiknya Anda selalu rutin bayar iuran BPJS. Jika Anda merupakan karyawan maka bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Anda dapat menghitung BPJS dengan mudah melalui OrangeHr.

Source: BPJS Kesehatan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon