APAKAH PERUSAHAAN BOLEH MEMBAYAR THR LEBIH TINGGI DARI YANG DITETAPKAN OLEH PERATURAN MENTERI YANG BERLAKU?

Boleh. Pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut. Jadi, terkadang ada perusahaan yang memberikan THR sebesar 2 (dua) atau 3 (tiga) bulan gaji dilihat dari masa kerja pekerja yang bersangkutan.

Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur dalam Permenaker 6/2016, maka yang berlaku adalah ketentuan Permenaker 6/2016 tersebut.

APAKAH PERUSAHAAN DAPAT MEMOTONG THR KARENA PEKERJA MEMILIKI UTANG PADA PERUSAHAAN?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (PP 8/1981), THR sebagai pendapatan pekerja bisa saja dipotong oleh pengusaha karena pekerja memiliki utang di perusahaan. Dengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima. Pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% bertujuan agar pekerja yang bersangkutan tetap dapat merayakan hari raya keagamaannya.

Dan perlu ditekankan bahwa cicilan utang pekerja ke perusahaan tersebut harus ada bukti tertulisnya.

KAPAN PERUSAHAAN WAJIB MEMBAYAR THR?

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum atau H-7 hari keagamaan pekerja agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga. Ketentuan ini ditegaskan pula dalam pasal 9 ayat (2) PP Nomor 36 Tahun 2021 dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Part 1. Semua Tentang Tunjangan Hari Raya (THR)

APAKAH PEMBAYARAN THR DAPAT DIBAYARKAN SECARA DICICIL?

Tidak. Pembayaran THR tidak dapat dicicil. Penyimpangan pembayaran THR dengan cara mencicil baru dikenal di masa pandemi Covid-19 di saat banyak dunia usaha yang mengalami kerugian. Terkait pertanyaan seputar THR saat Pandemi Covid-19, dapat dibaca lebih lanjut di artikel THR saat Pandemi.

BAGAIMANA APABILA ANDA DIPECAT (PHK) SEBELUM HARI RAYA? APAKAH TETAP BISA MENDAPAT THR?

Meski hak atas THR tidak membedakan status pekerja baik pekerja tetap, pekerja kontrak, atau pekerja paruh waktu, namun dalam hal terjadinya PHK sebelum hari raya, berlaku ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

BAGAIMANA KETENTUAN PEMBAGIAN THR BAGI PEKERJA YANG MENGUNDURKAN DIRI/RESIGN SEBELUM PEMBAGIAN THR?

THR bagi pekerja yang mengundurkan diri/resign berlaku pula ketentuan pasal 7 Permenaker 6/2016 yang menyebut hak atas THR hanya dimiliki oleh pekerja dengan status tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri/resign terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum hari raya keagamaan.

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon