Ada kabar gembira bagi karyawan swasta yang memiliki penghasilan dibawah Rp 5 juta/bulan, karena Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu/bulan selama 4 bulan atau total Rp 2,4 juta. Menurut Menaker, ada 15.725.232 orang yang akan mendapat bantuan tersebut.

Sumber Gambar: Cermati.com

Alasan Pemerintah Memberikan Bantuan

  1. Dampak dari Covid-19 mengakibatkan penghasilan karyawan yang berkurang karena dipotong oleh Perusahaan atau pemberi kerja.
  2. Untuk memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19 dengan memulihkan daya beli masyarakat.

Syarat Mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

  1. WNI yang dibuktikan dengan NIK.
  2. Pekerja/buruh penerima upah.
  3. Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
  4. Memiliki rekening bank aktif.
  5. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
  7. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  8. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Jika sudah memenuhi syarat-syarat diatas, maka uang BLT akan langsung dikirim ke rekening pribadi pekerja. Pemberian bantuan akan dimulai dari bulan September sampai bulan Desember 2020. Pencairan dimulai dalam dua tahap. Tahap pertama pada bulan September dengan uang yang akan ditransfer langsung 2 bulan yakni Rp 1,2 juta. Sisanya akan ditransfer pada kuartal ke-4 dengan nilai uang Rp 1,2 juta.

(Diambil dari berbagai sumber)

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon