Kecelakaan kerja tentu menjadi risiko tersendiri yang harus ditanggung setiap karyawan dalam melakukan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja lapangan yang mempunyai risiko kecelakaan tinggi. Kecelakaan kerja pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Bukan hanya pekerja lapangan, kecelakaan kerja juga dapat terjadi pada karyawan biasa dengan tingkat risiko kecelakaan rendah. Musibah kecelakaan bisa terjadi saat karyawan sedang dalam perjalanan dari rumah menuju kantor. Tentu saja beberapa risiko kecelakaan kerja ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya.

Maka dari itu perusahaan memanfaatkan layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi setiap karyawannya.

Baca Juga:Part 1. Ketahui Ketentuan dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan beberapa manfaat bagi korban kecelakaan.

Sebelum kita ketahui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Apa itu Jaminan Kecelakaan Kerja?

Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Manfaat yang diberikan Jaminan Kecelakaan Kerja:

1. Pelayanan Kesehatan

Pelayanan Kesehatan sesuai kebutuhan medis yang meliputi:

a. Pemeriksaan dasar dan penunjang.

b. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.

c. Rawat inap kelas I Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Pemerintah Daerah, atau Rumah Sakit swasta yang setara.

d. Perawatan intensif

e. Penunjang diagnostik

f. Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;

g. Pelayanan khusus;

h. Alat kesehatan dan implant;

i. Jasa dokter / medis;

j. Operasi;

k. Pelayanan darah;

l. Rehabilitasi medik;

m. Perawatan di rumah (homecare) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis;
  • Diberikan berdasarkan rekomendasi dokter;
  • Dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan;
  • Diberikan maksimal 1 (satu) tahun dengan batasan biaya paling banyak sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

n. Pemeriksaan diagnostik dalam penyelesaian kasus penyakit akibat kerja.

2. Santunan berupa uang meliputi:

a. Penggantian biaya transportasi dengan rincian:

  • Transportasi darat, sungai atau danau maksimal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • Transportasi laut maksimal sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);
  • Transportasi udara maksimal sebesar Rp. 10.000.000,00; dan
  • Jika menggunakan lebih dari 1 (satu) angkutan maka berhak atas biaya paling banyak dari masing-masing angkutan yang digunakan.

b. Santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) dengan rincian sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari upah;
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah.

c. Santunan Cacat, meliputi:

  • Cacat sebagian anatomis sebesar % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
  • Cacat sebagian fungsi sebesar % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel cacat x 80 x upah sebulan;
  • Cacat total tetap sebesar 70% x 80 x upah sebulan.

d. Santunan kematian sebesar 60% x 80 x upah sebulan, paling sedikit sebesar santunan kematian JKM.

e. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00.

f. Santunan berkala diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

g. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthose) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitas medik.

h. Penggantian biaya gigi tiruan maksimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

i. Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

j. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

k. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut:
  • Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
  • Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
  • Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  • Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
  • Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.

l. Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.

m. Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

n. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.

3. Program Kembali Kerja (Return To Work)

Program Return To Work (RTW) merupakan pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara menyeluruh, mulai dari pelayanan Kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja agar peserta dapat bekerja Kembali dan diberikan dengan ketentuan:

  • Diberikan bagi peserta yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
  • Pemberi Kerja tertib membayar iuran.
  • Ada rekomendasi dari Dokter Penasehat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Kerja (Return To Work)
  • Pemberi Kerja dan Peserta bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Kerja.

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon