Apa itu Take Home Pay? Take Home Pay adalah gaji bersih yang diterima karyawan setiap bulannya yang sudah termasuk berbagai komponen gaji lainnya.

Sehingga, memang istilah take home pay mungkin masih cukup asing bagi beberapa karyawan baru yang memang baru saja terjun di dalam dunia kerja. Padahal bagi setiap karyawan yang sudah mendapatkan pendapatan atau gaji secara rutin akan sering mendengar istilah ini di dalam contoh slip gaji karyawan.

Namun seringkali orang mengira take home pay adalah gaji yang ditawarkan saat pertama melamar pekerjaan. Pada dasarnya kedua hal ini sangatlah berbeda.

Apa Itu Take Home Pay?

Secara umum, take home pay adalah pendapatan bersih yang diterima karyawan setelah dikurangi dengan pajak, tunjangan, dan berbagai hal lainnya. Adapun secara keseluruhan, THP merupakan total dari seluruh pembayaran termasuk pendapatan rutin dan insidentil.

Dengan kata lain, take home pay artinya merupakan pendapatan yang dibawa ke rumah sesuai dengan hitungan dari perusahaan. Namun pada dasarnya THP tidak sama dengan gaji pokok. Take home pay sudah tidak termasuk tanggungan wajib yang perlu dibayar oleh karyawan.

Pendapatan rutin berupa take home pay didapatkan berdasarkan ketentuan yang sudah dibuat oleh perusahaan. Adapun untuk pengelolaan dan penghitungannya dilakukan oleh pihak personalia maupun staf HRD setiap bulannya.

Baca Juga: Apa Perbedaan OKR dan KPI dalam Penilaian Kinerja?

Perbedaan Gaji Pokok dan Take Home Pay

Gaji pokok berbeda dengan take home pay. Gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam penghasilan yang didapatkan oleh karyawan. Besarannya ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat atau jenis pekerjaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran gaji pokok paling sedikit 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.

Ada pula yang menyebutkan kalau THP sama dengan pendapatan rutin. Seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya, besaran THP didapatkan dari penghitungan pendapatan rutin maupun pendapatan insidentil dikurangi komponen potongan. Dalam hal ini, pendapatan rutin merupakan sejumlah komponen gaji yang diterima tetap oleh karyawan setiap bulannya. Komponen gaji itu sendiri sudah disebutkan di awal sebelum bekerja dan disepakati kedua belah pihak, terdiri dari gaji pokok tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

Sedangkan pendapatan insidentil merupakan pendapatan yang diterima secara tidak tetap karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti prestasi karyawan dan laba perusahaan. Jadi, pendapatan insidentil ini tidak akan diterima setiap bulannya, dan masing-masing karyawan akan mendapatkan besaran yang berbeda. Contohnya, bonus dan uang lembur.

Lalu, THP merupakan penghasilan yang diterima oleh karyawan yang sudah dikurangi oleh komponen potongan, seperti iuran BPJS dan pajak penghasilan pasal 21. Beban lain seperti utang karyawan pada perusahaan juga dapat menjadi komponen pemotong gaji.


PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon