Setiap warga negara dan badan yang menjadi Wajib Pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lapor SPT tahunan ini menjadi rutinitas yang harus dipenuhi, meski pajak telah dibayarkan secara otomatis. Ini menjadi bentuk tanggung jawab para Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara proaktif.

Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing)

Surat Pemberitahuan (SPT) meliputi:

1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), baik bagi Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi.

2. SPT Masa yang terdiri dari:

  • SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh)
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pemungut PPN.

Sebelum apa saja yang perlu disiapkan untuk isi SPT tahunan?

1. Bukti pemotongan pajak

2. Daftar penghasilan

3. Daftar harta dan utang

4. Daftar tanggungan keluarga

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

6. Dokumen terkait lainnya.

Bagaiman cara lapor SPT Tahunan?

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id, klik "LOGIN" untuk akses djponline, lalu klik "Belum Registrasi" untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik "Submit";

3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Selanjutnya akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Baca Juga: 5 Cara Komunikasi yang Baik di Tempat Kerja dan Keuntungannya

Cara Mengisi e-Filing

1. Siapkan dokumen pendukung;

2. Buka www.pajak.go.id, pilih "LOGIN", lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;

3. Pilih Menu: "Lapor", lalu Pilih Layanan: e-Filing;

4. Pilih Buat SPT;

5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;

6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;

7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;

8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Cara Upload SPT Tahunan

1. Siapkan dokumen pendukung

2. Akses www.pajak.go.id

3. Kemudian pilih Login

4. Lalu masukkan NPWP,kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login

5. Setelah Login, pilih menu Lapor

6. Kemudian pilih Layanan E-Filling

7. Selanjutnya pilih menu Buat SPT

8. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan.

9. Kemudian pilih menu Upload SPT

10. Lalu klik Browse File, dan pilih file.csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada)

11. Pilih menu Start Upload untuk upload SPT

12. Apabila proses sudah selesai, klik tombol OK

13. Setelah selesai, cek kolom "Status Pengiriman", pastikan statusnya "Siap Kirim"

14. Selanjutnya pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi

15. Lalu kirim SPT BPE ke email WP.

Sumber: DJP

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon