Sebagai karyawan baru maupun yang telah lama bekerja. Pastinya pernah merasa bosan dan penat dengan pekerjaan ataupun lingkungan kerja, dan memerlukan cuti untuk berlibur sejenak atau sekedar bersantai dirumah melepas kepenatan dan beban. Tentunya sebelum mengajukan cuti, Anda harus mengetahui aturan cuti karyawan terlebih dahulu.

Apa itu cuti tahunan?

Cuti tahunan adalah periode waktu istirahat/cuti di mana karyawan tetap mendapatkan upah atau gaji, yang dapat digunakan oleh karyawan untuk keperluan apapun sesuai keinginan dan kebutuhannya.

Seorang karyawan berhak atas cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/karyawan yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

Hak cuti tahunan berdiri sendiri dan terpisah dari cuti lain, sehingga tidak mungkin saling mengurangi. Sebagai contoh, jika seorang karyawan mengambil cuti menikah (maksimal 3 hari), maka jatah cuti tahunan tidak berkurang. Begitu pula jika karyawan mengajukan cuti mendampingi istrinya melahirkan (maksimal 2 hari), maka tidak memotong hak cuti tahunan.

Cuti tahunan karyawan hanya dapat dikurangi oleh cuti bersama yang ditetapkan pemerintah melalui SKB tiga menteri. Namun, aturan cuti karyawan ini tidak mengikat. Artinya, karyawan swasta tidak wajib libur pada saat cuti bersama. Jatah cuti tahunan berkurang hanya jika karyawan memilih mengambil libur.

Setelah memahami apa itu cuti tahunan, Anda harus tahu bagaimana cara mengajukan cuti yang baik dan benar agar cuti bisa diterima dan tidak membebani perusahaan.

1. Melihat situasi kondisi

Meminta izin cuti yang benar, Anda harus tahu situasi dan kondisi tepat yang sedang terjadi pada perusahaan atau team. Jangan pernah meminta cuti saat team Anda sedang banyak pekerjaan, atau saat kondisi perusahaan sedang dalam ambang perhatian khusus atau krisis tertentu.

2. Minta izin jauh-jauh hari

Ketika Anda sudah merencanakan dan menentukan waktu cuti, sebaiknya memberi tahu atasan jauh-jauh hari, agar menghindari tertumpuknya jadwal atau cuti tidak disetujui. Mintalah cuti berdasarkan dengan alasan yang jelas agar permintaan cuti diterima.

3. Berikan alasan yang jujur

Jika Anda cuti dengan alasan sakit, perusahaan tidak memaksa karyawan nya untuk terus bekerja. Namun mereka akan menindaklanjuti alasan Anda apabila terdapat ketidak jujuran, seperti meminta surat keterangan sakit dari Dokter. Sebaiknya jujur pada situasi Anda sekarang dan meminta porsi cuti yang sesuai dari setiap kondisi.

Jika kamu meminta cuti dengan alasan berdasarkan pada kendala yang mempengaruhi lingkungan atau kinerja. Anda harus bisa meyakinkan atasan agar dapat memberikan izin cuti. Seperti rumah sedang kebanjiran, maka berikanlah bukti berupa gambar atau semacamnya, harus memberikan bukti yang jelas.

Pengelolaan terkait cuti karyawan perlu dilakukan dengan cermat demi pemenuhan hak karyawan dan kelancaran berjalannya perusahaan. Sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. Cuti yang dikelola dengan baik juga akan mempertahankan karyawan, sehingga angka turnover rate karyawan juga rendah. Demi pengelolaan yang baik, Orange HR Solution hadir untuk membantu perusahaan mengelola hak cuti karyawan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?

Orange HR Solution merupakan software HR yang dapat membantu pekerjaan HRD perusahaan menjadi lebih efektif dan efisien dengan fitur-fitur yang menarik seperti payroll, time attendance, performance employee, cuti dan masih banyak fitur lainnya lagi.

Lebih dari itu, anda juga bisa mengatur hak cuti masing-masing karyawan sesuai dengan kebijakan yang dimiliki perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku. Misalnya, kebijakan berupa cuti tahunan sejumlah 12 hari hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bergabung selama 12 bulan, atau akan diberikan di bulan keempat karyawan bergabung dengan jumlah 1 hari tiap bulannya. Untuk mendapatkan manfaat fitur-fitur diatas, segera menghubungi kami Orange HR Solution.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon