Wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan pribadi setiap tahunnya. Hal ini tercantum dalam UU No. 6 Tahun 1982 yang mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir yang berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di dalam undang-undang tersebut, tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.

Selain menjadi kewajiban, pelaporan SPT juga memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang untuk melaporkan hal-hal ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban milik wajib pajak.
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Secara umum, formulir SPT terbagi menjadi dua, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa. Namun untuk kebutuhan pelaporan pajak penghasilan orang pribadi, pembahasannya akan fokus pada SPT Tahunan.

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

1. Formulir SPT 1770 SS

Formulir SPT 1770 SS adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.

2. Formulir SPT 1770 S

Formulir SPT 1770 S adalah jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Tidak hanya itu, formulir surat pemberitahuan ini juga diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.

Berdasarkan pengertian tersebut, orang pribadi yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp60 juta, namun bekerja di dua perusahaan, tetap menggunakan formulir jenis 1770 S untuk melakukan pelaporan pajak penghasilan tahunan.

3. Formulir SPT 1770

Formulir SPT 1770 adalah jenis formulir yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja.

Jadi berdasarkan pengertian tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan pemilik usaha (seperti memiliki toko, usaha penyewaan kendaraan, atau salon) atau orang pribadi yang bekerja sebagai tenaga ahli tertentu (seperti pengacara atau dokter), atau merupakan karyawan perusahaan namun menerima penghasilan pasif (seperti dividen, bunga, atau royalti), harus menggunakan formulir jenis ini pada saat akan melaporkan pajak penghasilannya.Batas Waktu Pelaporan:

SPT Tahunan PPh Orang Pribadi biasanya harus dilaporkan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya setelah tahun pajak berakhir.

SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir, dengan kemungkinan perpanjangan waktu pelaporan hingga 6 bulan jika diajukan permohonan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

Cara Pelaporan:

  • Secara Manual: Mengisi formulir SPT yang relevan dan menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
  • Secara Online: Melalui e-Filing di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau aplikasi/aplikasi pihak ketiga yang telah bekerja sama dengan DJP. Pelaporan secara online lebih disarankan karena lebih praktis dan dapat dilakukan dari mana saja.

Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen-dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak (PPH Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dll), bukti penghasilan (slip gaji, bukti penjualan, dll), bukti pengeluaran atau biaya, bukti pajak terutang dan pembayaran pajak, hingga bukti pengurangan pajak seperti SPT Masa PPN atau bukti kepemilikan NPWP.

Sanksi: Keterlambatan dalam pelaporan SPT atau tidak melaporkan sama sekali dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, jika terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang seharusnya dibayar dengan yang dilaporkan, wajib pajak mungkin akan dikenakan sanksi berupa bunga atau denda.

Perubahan Sistem atau Kebijakan: Selalu periksa adanya perubahan kebijakan atau sistem perpajakan dari pemerintah atau Direktorat Jenderal Pajak, karena bisa mempengaruhi proses pelaporan SPT, seperti perubahan formulir, sistem pelaporan, atau batas waktu pelaporan.

Baca Juga: 10 Tips Mengelola Shift Kerja Dengan Lebih Efektif

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon