BPJS Ketenagakerjaan dimiliki setiap karyawan yang bekerja pada perusahaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Perpres No. 84 Tahun 2013, yang mengatakan bahwa perusahaan yang mempekerjakan 10 orang atau lebih atau membayar total upah bulanan Rp1 juta wajib mengikutsertakan setiap tenaga kerja.

Dalam slip gaji karyawan, potongan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komponen yang cukup besar. Karena, terdapat beberapa iuran program yang harus dibayar dari gaji dan sebagian dibayar oleh perusahaan.

Berikut Potongan Gaji dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan manfaat perlindungan atas risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, baik di tempat kerja maupun menuju tempat kerja. Namun, nilai potongan atas kecelakaan kerja dikategorikan berdasarkan tingkat risiko di tempat kerja.

  • Tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari upah sebulan
  • Tingkat risiko rendah: 0,54%
  • Tingkat risiko sedang: 0,89%
  • Tingkat risiko tinggi: 1,27%

Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh perusahaan atau pemberi kerja.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Iuran Jaminan Kematian (JKM) bernilai 0,3% dari gaji sebulan. Pembayaran juga sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. JKM sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia yang bukan disebabkan kecelakaan kerja.

Manfaat yang diperoleh dari JKM:

  • santunan kematian: Rp20 juta
  • santunan berkala yang dibayarkan sekaligus: Rp12 juta
  • biaya pemakaman: Rp10 juta
  • beasiswa untuk paling banyak 2 orang anak, yang diberikan jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun: Rp174 juta

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan perlindungan kepada karyawan yang sudah tidak aktif bekerja. Bentuknya berupa uang tunai sejumlah akumulasi iuran peserta ditambah bunga. Agar bisa klaim JHT, kamu bisa merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai berikut:

  • peserta mencapai usia 56 tahun atau pensiun
  • peserta meninggal dunia (JHT diberikan ke ahli waris)
  • peserta mengalami cacat total tetap

Terkait syarat pertama, menurut situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa klaim sebagian JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah (kredit/cash) atau 10% untuk keperluan lainnya jika belum mencapai 56 tahun. Namun, sisa JHT-nya akan diberikan sesuai peraturan tersebut (sudah mencapai 56 tahun, cacat total, atau meninggal).

Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan dan pekerja (dipotong dari gaji). Total nilai iuran yang dibayarkan adalah 5,7% sebulan dengan porsi 3,7% perusahaan dan 2% karyawan.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) adalah program perlindungan bagi para peserta atau ahli warisnya setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. Adapun tujuan dari jaminan ini adalah agar peserta tetap dapat hidup layak meskipun sudah tidak bekerja.

Baca Juga: Ketahui Jenis-Jenis Laporan HRD di Perusahaan

Manfaat Jaminan Pensiun (JP) berupa uang tunai dan akan dibayarkan ke peserta/ahli waris setiap bulan. Untuk menerima manfaat JP, karyawan harus memenuhi masa iuran minimal, yaitu 180 bulan (15 tahun). Jika peserta meninggal di tengah masa iuran, manfaat akan dijatuhkan kepada ahli waris.

Seperti JHT, iuran JP juga dibayarkan perusahaan dan karyawan dengan porsi yang berbeda.

  • Perusahaan/pemberi kerja: 2% dari gaji karyawan sebulan
  • Karyawan: 1% dari gajinya sebulan


PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon