Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Tapera merupakan kebijakan pemerintah untuk mendorong pemenuhan kebutuhan papan bagi para pekerja dengan sistem upah berdasar UU No. 4 Tahun 2016 dan memenuhi kewajiban konstitusional sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Tapera nantinya akan diberikan kemudahan untuk para pekerja dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Mulai tahun 2021, Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS)dan untuk tahap berikutnya, badan tersebut juga bakal memungut iuran kepada anggota TNI/Polri serta pegawai swasta dan pekerja mandiri.

Adapun hal-hal yang perlu diketahui sebelum menjadi peserta Tapera.

1. Peserta Penerima Manfaat

  • Seluruh pekerja Indonesia, termasuk pekerja asing yang sudah bekerja minimal 6 bulan di Indonesia.

2. Manfaat Tapera

  • Peserta bisa mendapatkan pembiayaan rumah, termasuk untuk bangun dan perbaikan dengan suku bunga terjangkau.
  • Peserta bisa memilih tabungan disimpan di instrument konvensional atau syariah.

3. Syarat Mendapatkan Pembiayaan

  • Masa kepesertaan minimal 12 bulan
  • Status pembayaran iuran tabungan lancar
  • Berpenghasilan rendah maksimal Rp8 juta
  • Belum memiliki rumah atau untuk bangun dan perbaikan rumah
  • Tingkat kepentingan memiliki rumah
  • Ketersediaan dana pemanfaatan

4. Iuran Tapera

  • Gaji karyawan akan terpotong sebesar 2.5% dari total pemotongan 3%. Adapun 0.5% sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Bagaimana dana peserta yang sudah memiliki rumah dan bukan pekerja berpenghasilan rendah?

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera menjamin bahwa dana peserta yang telah memiliki rumah akan dikembalikan setelah pensiun dari tempat kerjanya. BP Tapera menyampaikan bahwa pada akhir masa kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan.

PT Strategic Partner Solution

The Bellezza Shopping Arcade 2nd Floor Unit SA15-16, Jl. Arteri Permata Hijau, Kec. Kby. Lama DKI Jakarta 12210
Phone: +62 81287000879
Email: info@myspsolution.com

© 2022 OrangE HR. All Right Reserved.
icon